Untuk Nasabah Perorangan dan Badan (pemilik rekening TBM)
Istilah
- Akses layanan Mandiri Call adalah nomor 14000 atau (021) 5299-7777.
- Bank adalah PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk yang meliputi Kantor Pusat
dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari PT BANK MANDIRI (Persero) Tbk.
- Mandiri Call adalah saluran distribusi Bank sebagai sarana yang
digunakan untul memperoleh berbagai informasi perbankan, menyampaikan
keluhan atau mengakses rekening yang dimiliki serta melakukan transaksi
perbankan, melalui sarana telepon ataupun telepon selular dengan
menghubungi telepon akses layanan Mandiri Call selama 24 Jam.
- Mandiri Call Staff (CMS) adalah staff Bank yang bertugas menerima dan melayani Nasabah dan calon Nasabah melalui telephone.
- Computer Telephony Integration (CTI) merupakan system telepon yang
terintegrasi dengan jaringan komputer Bank sebagai sarana bagi nasabah
Phone Banking untuk melakukan transaksi melalui Mandiri Call Staff
(CMS).
- Customer Information File (CIF) adalah informasi yang berisi data
lengkap mengenai nasabah perorangan dan badan baik badan hukum maupun
bukan badan hukum.
- Daftar Rekening Sendiri adalah semua nomor rekening Tabungan Mandiri
dan atau Giro di Bank yang dimiliki oleh Nasabah Pengguna layanan
Mandiri Call dalam 1 (satu) nomor CIF yang telah didaftarkan sebagai
rekening sumber pendebitan maupun tujuan pengkreditan dalam layanan
Phone Banking Mandiri Call.
- Daftar Rekening Tujuan adalah nomor rekening Tabungan Mandiri dan
atau Giro yang dimiliki oleh pihak ke tiga di Bank yang didaftarkan
sebagai rekening tujuan pengkreditan dalam layanan Phone Banking Mandiri
Call.
- Interactive Voice Respond (IVR) adalah sistem interaktif penjawab
telepon yang terintegrasi dengan jaringan komputer Bank yang dapat
digunakan oleh Nasabah Phone Banking untuk melakukan transaksi di
Mandiri Call.
- Nasabah adalah perorangan/badan pemilik rekening Tabungan Mandiri
dan/ Tabungan Bisnis Mandiri dan/ Giro Rupiah/valas, dan/ Deposito
Rupiah/valas Bank Mandiri.
- Nasabah Kartu Kredit adalah Nasabah pemegang kartu kredit Bank Mandiri.
- Nomor Akses Mandiri Call adalah nomor telepon milik Bank yang digunakan sebagai nomor tujuan untuk menghubungi Mandiri Call.
- Nasabah Pengguna adalah Nasabah Bank pemegang rekening yang belum
melakukan pendaftaran Phone Banking Mandiri Call, tetapi dapat mengakses
Mandiri Call untuk layanan Informasi Umum Perbankan, penyampaian saran
dan keluhan, serta perubahan status data kartu nasabah (service
maintenance).
- Nasabah Phone Banking adalah Nasabah Pengguna yang telah terdaftar
sebagai pengguna Phone Banking Mandiri Call dengan cara melakukan
pendaftaran di Cabang / ATM Bank yang dapat mengakses seluruh fitur
layanan Mandiri Call.
- Pengguna Mandiri Call adalah nasabah dan/atau calon nasabah yang
belum melakukan pendaftaran Phone Banking Mandiri Call, tetapi dapat
mengakses Mandiri Call untuk layanan informasi umum perbankan,
penyampaian saran dan keluhan serta service maintenance.
- Phone Banking adalah salah satu fitur layanan dari Mandiri Call yang
memungkinkan Nasabah Phone Banking melakukan transaksi perbankan
melalui telepon.
- PIN (Personal Identification Number) Mandiri Call adalah nomor
identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh
Nasabah Phone Banking serta harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah Phone
Banking pada saat menggunakan layanan Mandiri Call.
- User ID Mandiri Call adalah nomor identitas yang berasal dari 16 digits nomor Kartu Mandiri Nasabah.
Syarat Pendaftaran Mandiri Call
Melalui Cabang :
- Nasabah mengisi dan menandatangani formulir aplikasi Mandiri Call
yang diperoleh di Cabang atau situs Internet Bank Mandiri
(www.bankmandiri.co.id).
- Menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor, KIMS) dan bukti kepemilikan pemegang rekening.
- Setiap perorangan pemegang rekening gabungan, masing-masing harus
mengisi formulir aplikasi Mandiri Call dan memperoleh User ID (nomor
kartu) dan PIN Mandiri Call yang berbeda.
- Nasabah telah membaca, memahami dan menandatangani syarat dan ketentuan Mandiri Call.
Melalui ATM
- Nasabah memiliki kartu ATM Mandiri
- Nasabah menggunakan Kartu ATM miliknya untuk melakukan pendaftaran Mandiri Call.
Ketentuan Penggunaan Mandiri Call
- Nasabah Pengguna dapat melakukan pendaftaran Phone Banking Mandiri
Call melalui Cabang, ATM Mandiri atau sarana lain yang disiapkan oleh
Bank.
- Nasabah Phone Banking dapat menggunakan layanan Mandiri Call untuk
mendapatkan informasi dan atau melakukan transaksi perbankan yang telah
ditentukan oleh Bank.
- Nasabah Phone Banking dapat menggunakan layanan Mandiri Call melalui IVR dan/atau Mandiri Call Staff.
- Untuk melakukan transaksi perbankan, Nasabah Phone Banking akan
diverifikasi oleh sistem dengan memasukkan Nomor Kartu, PIN Mandiri Call
dan/atau verifikasi verbal oleh Mandiri Call Staff.
- Untuk setiap pelaksanaan transaksi hanya dapat dilakukan terhadap
rekening yang terdapat dalam Daftar Rekening Sendiri dan atau Daftar
Rekening Tujuan yang telah terdaftar pada Bank.
- Transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah Phone Banking dan diproses oleh Bank tidak dapat dibatalkan.
- Setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Phone Banking yang
tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima
sebagai bukti perintah dari Nasabah Phone Banking kepada Bank untuk
melaksanakan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah Phone Banking
dapat membuktikan sebaliknya.
- Nasabah Phone Banking diwajibkan segera memberitahukan secara
tertulis kepada kantor cabang Bank jika menerima data atau informasi
yang tidak lengkap atau tidak tepat.
- Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Phone
Banking sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan transaksi
melalui Mandiri Call dengan memasukkan Nomor Kartu, PIN Mandiri Call
dan/atau verifikasi verbal oleh Mandiri Call Staff dan untuk itu Bank
tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian
maupun keabsahan atau kewenangan penggunaan Nomor Kartu dan PIN Mandiri
Call. Bank tidak bertanggung jawab terhadap transaksi dan atau jumlah
dan atau data lain yang dipilih dan diisi oleh Nasabah Phone Banking.
- Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah transaksi dari Nasabah Phone Banking, apabila:
- Saldo rekening Nasabah Phone Banking di Bank tidak cukup.
- Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.
- Sebagai bukti bahwa transaksi yang diperintahkan Nasabah Phone
Banking telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Phone Banking akan
mendapatkan bukti transaksi berupa nomor transaksi yang akan disebutkan
pada setiap akhir transaksi Mandiri Call dan secara otomatis akan
tercetak di rekening nasabah.
- Nasabah Phone Banking menyetujui dan mengakui bahwa:
- Dengan dilaksanakannya transaksi melalui Mandiri Call, semua
perintah dan komunikasi dari Nasabah Phone Banking yang diterima Bank
- Bukti perintah transaksi dari Nasabah Phone Banking kepada Bank
dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Phone Banking yang
tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk
penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen
tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan,
merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan,
kebenaran atau keasliannya.
- Atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi.
User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call
- User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call merupakan kode yang
bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Phone
Banking. User ID Mandiri Call bersifat tetap dan tidak dapat diubah
kembali.
- Nasabah wajib mengamankan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call dengan cara, antara lain:
- Tidak memberitahukan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call kepada orang lain.
- Tidak mencatatkan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call atau
menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang
memungkinkan diketahui orang lain.
- Berhati-hati menggunakan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call agar tidak terlihat orang lain.
- Mengganti PIN Mandiri Call secara berkala.
- Segala penyalahgunaan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call
merupakan tanggung jawab Nasabah Phone Banking. Nasabah Phone Banking
dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul,
baik dari pihak lain maupun Nasabah Phone Banking sendiri sebagai akibat
penyalahgunaan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call.
- Penggunaan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani
oleh Nasabah, sehingga karenanya Nasabah Phone Banking dengan ini
menyatakan bahwa penggunaan PIN Mandiri Call dalam setiap perintah atas
transaksi Mandiri Call juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Phone
Banking kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak
terbatas untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka
pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya
transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank.
Penghentian Akses Layanan Mandiri Call
- Akses layanan Mandiri Call akan diberhentikan oleh Bank apabila:
- Atas dasar permintaan Nasabah Phone Banking kepada Bank baik untuk sementara waktu atau permanen.
- Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Force Majeure
- Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan
tersebut di atas, Nasabah Phone Banking harus melakukan pendaftaran
ulang melalui Cabang atau ATM Mandiri.
- Nasabah Phone Banking akan membebaskan Bank dari segala tuntutan
apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah
PhoneBanking baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian
atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun
tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan,
sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan
telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau
sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
Lain-lain
- Bukti transaksi Nasabah Phone Banking melalui layanan Mandiri Call
adalah bukti transaksi melalui layanan faksimili, mutasi yang tercatat
dalam Rekening Koran atau layanan faksimili dan Buku Tabungan Mandiri
jika dicetak.
- Nasabah Phone Banking dapat menghubungi Call Centre Bank Mandiri
atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan
akses layanan Mandiri Call.
- Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Phone Banking dalam bentuk
dan melalui sarana apapun.
- Nasabah Phone Banking tunduk pada ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat pembukaan
rekening dan syarat rekening gabungan, termasuk setiap perubahannya.
- Kuasa-kuasa tersurat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa
yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah Phone Banking masih
memperoleh layanan Mandiri Call atau masih adanya kewajiban lain dari
Nasabah Phone Banking kepada Bank.
Untuk Rekening Badan (bukan pemilik rekening Tabungan Bisnis Mandiri)
Istilah
- Akses layanan Mandiri Call adalah nomor 14000 atau (021) 5299-7777.
- Bank adalah PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk yang meliputi Kantor
Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk.
- Mandiri Call adalah saluran distribusi Bank sebagai sarana yang
digunakan untuk memperoleh berbagai informasi perbankan, menyampaikan
keluhan atau mengakses rekening yang dimiliki serta melakukan
transaksi perbankan, melalui sarana telepon ataupun telepon selular
dengan menghubungi telepon akses layanan Mandiri Call selama 24
Jam.
- Mandiri Call Staff (CMS) adalah staff Bank yang bertugas menerima dan melayani Nasabah dan calon Nasabah melalui telephone.
- Customer Information File (CIF) adalah data nasabah yang bersifat
universal dan tersentralisasi yang dapat diakses oleh unit kerja
terkait.
- Daftar Rekening Sendiri adalah semua nomor rekening Giro di Bank
yang dimiliki oleh Nasabah Badan pengguna layanan Mandiri Call
dalam 1 (satu) nomor CIF yang telah didaftarkan dalam layanan Phone
Banking Mandiri Call.
- Interactive Voice Respond (IVR) adalah sistem Interaktif penjawab
telepon yang dapat digunakan oleh Nasabah Phone Banking untuk
melakukan transaksi di Mandiri Call yang terintegrasi dengan jaringan
komputer Bank.
- Kartu Mandiri Badan adalah kartu nomor identitas Badan, yang
digunakan untuk user ID Mandiri Call dan registrasi Mandiri Call
di Cabang Bank.
- Nasabah adalah nasabah badan pemilik rekening Giro Rupiah/valas, dan atau Deposito Rupiah/valas Bank Mandiri.
- Nomor Akses Mandiri Call adalah nomor telepon milik Bank yang digunakan sebagai nomor tujuan untuk menghubungi Mandiri Call.
- Nasabah Pengguna adalah Nasabah Bank pemegang rekening yang
belum melakukan pendaftaran Phone Banking Mandiri Call, tetapi dapat
mengakses Call Mandiri untuk layanan Informasi Umum Perbankan serta
penyampaian saran dan keluhan.
- Nasabah Badan Phone Banking adalah Nasabah Badan Pengguna Phone
Banking Mandiri Call yang telah terdaftar sebagai pengguna Phone
Banking Mandiri Call dengan cara melakukan pendaftaran di Cabang Bank
yang dapat mengakses fitur layanan Mandiri Call.
- Pengguna Mandiri Call adalah nasabah dan/atau calon nasabah yang
belum melakukan pendaftaran Phone Banking Mandiri Call, tetapi dapat
mengakses Call Mandiri untuk layanan informasi umum perbankan,
penyampaian saran dan keluhan serta service maintenance.
- Phone Banking adalah salah satu fitur layanan dari Call Mandiri
yang memungkinkan Nasabah Phone Banking melakukan transaksi perbankan
melalui telepon.
- PIN (Personal Identification Number) Mandiri Call adalah nomor
identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh
Nasabah Badan Phone Banking serta harus diinput pada saat Nasabah
menggunakan layanan Call Mandiri.
- User ID Mandiri Call adalah nomor identitas nasabah yang terdiri dari 16 digits nomor Kartu Mandiri Badan.
- Nasabah Badan Phone Banking menyetujui dan mengakui bahwa:
- Dengan dilaksanakannya layanan melalui Mandiri Call, semua
perintah dan komunikasi dari Nasabah badan Phone Banking yang diterima
Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat
dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak
ditandatangani.
- Bukti perintah transaksi dari Nasabah badan Phone Banking kepada
Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah badan Phone
Banking yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam
bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa
dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau
salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah
keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call
- User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call merupakan kode yang
bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah badan
Phone Banking. User ID Mandiri Call bersifat tetap dan tidak dapat
diubah kembali.
- Nasabah wajib mengamankan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call dengan cara, antara lain:
- Tidak memberitahukan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call kepada pihak/orang lain.
- Tidak mencatatkan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call atau
menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang
memungkinkan diketahui pihak/ orang lain.
- Berhati-hati menggunakan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call agar tidak terlihat pihak/orang lain.
- Sering mengganti PIN Mandiri Call secara berkala.
- Segala penyalahgunaan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call
merupakan tanggung jawab Nasabah badan Phone Banking. Nasabah badan
Phone Banking dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang
mungkin timbul, baik pihak lain maupun Nasabah badan Phone Banking
sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID Mandiri Call dan PIN
Mandiri Call.
- Penggunaan User ID Mandiri Call dan PIN Mandiri Call mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani
oleh Nasabah, sehingga karenanya Nasabah badan Phone Banking dengan ini
menyatakan bahwa penggunaan PIN Mandiri Call dalam setiap perintah atas
layanan Mandiri Call juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah badan
Phone Banking kepada Bank untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah
dalam rangka pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan
ditetapkan kemudian oleh Bank.
Penghentian Akses Layanan Mandiri Call
Akses layanan Mandiri Call akan diberhentikan oleh Bank apabila:
- Atas dasar permintaan Nasabah badan Phone Banking kepada Bank untuk menghentikan akses layanan Mandiri Call.
- Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Force Majeur
Syarat Pendaftaran Mandiri Call
- Nasabah badan mengisi dan menandatangani formulir aplikasi
Mandiri Call yang diperoleh di Cabang atau situs Internet Bank Mandiri
(www.bankmandiri.co.id).
- Menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor,
KIMS), surat kuasa dari badan dan bukti kepemilikan pemegang rekening.
- Nasabah telah membaca dan memahami syarat dan ketentuan Mandiri Call.
- Nasabah melakukan pendaftaran Mandiri Call melalui Cabang Bank.
Ketentuan Penggunaan Mandiri Call Badan
- Nasabah Pengguna dapat melakukan pendaftaran Phone Banking Mandiri
Call melalui Cabang Bank atau sarana lain yang disiapkan oleh Bank.
- Nasabah Badan Phone Banking dapat menggunakan layanan Mandiri Call
untuk mendapatkan informasi saldo, mutasi transaksi dan permintaan
salinan rekening Koran.
- Nasabah Badan Phone Banking dapat menggunakan layanan Mandiri Call melalui menu IVR dan/atau Mandiri Call Staff.
- Dalam menggunakan layanan Mandiri Call, Nasabah Badan Phone Banking
akan diverifikasi oleh sistem dengan memasukkan Nomor Kartu, PIN Mandiri
Call dan / verifikasi verbal oleh Mandiri Call Staff.
- Untuk setiap pelaksanaan layanan Mandiri Call hanya dapat dilakukan
terhadap rekening yang terdapat dalam Daftar Rekening Sendiri yang telah
terdaftar pada Bank.
- Segala layanan Mandiri Call yang telah dilakukan oleh Nasabah Badan Phone Banking dan diproses oleh Bank tidak dapat dibatalkan.
- Setiap layanan Mandiri Call yang dilakukan oleh Nasabah Phone
Banking yang tersimpan pada pusat data Bank, merupakan data yang benar
yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Badan Phone Banking
kepada Bank untuk melaksanakan layanan yang dimaksud, kecuali Nasabah
Badan Phone Banking dapat membuktikan sebaliknya.
- Nasabah Badan Phone Banking diwajibkan memberitahukan kantor cabang
Bank dengan segera jika menerima data atau informasi yang tidak lengkap
atau tidak tepat secara tertulis melalui kantor cabang Bank, minimal 1
kali 24 jam.
- Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Badan
Phone Banking sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan layanan
melalui Mandiri Call dengan memasukkan Nomor Kartu, PIN Mandiri Call dan
/ verifikasi verbal oleh Mandiri Call Staff, untuk itu Bank tidak
mempunyai kewajiban meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan
atau kewenangan penggunaan Nomor Kartu dan PIN Mandiri Call atau menilai
maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan transaksi dimaksud, dan
oleh karena itu layanan tersebut sah mengikat Nasabah badan Phone
Banking dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah badan Phone Banking
dapat membuktikan sebaliknya.
- Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah layanan Mandiri Call
dari Nasabah badan Phone Banking, apabila Bank mengetahui atau mempunyai
alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan
dilakukan.
- Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan
tersebut di atas, Nasabah badan Phone Banking harus melakukan
pendaftaran ulang melalui Cabang Bank.
- Nasabah badan Phone Banking akan membebaskan Bank dari segala
tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari
Nasabah Phone Banking baik sebagian maupun seluruhnya karena
kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank
termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara,
keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan
listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta
kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan
Bank.
Lain-lain
- Bukti perintah Nasabah badan Phone Banking melalui layanan Mandiri
Call adalah bukti melalui layanan faksimili berupa informasi saldo,
mutasi transaksi atau salinan Rekening Koran jika dicetak.
- Nasabah badan Phone Banking dapat menghubungi Call Centre Bank
Mandiri atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan
perubahan akses layanan Mandiri Call.
- Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah badan Phone Banking dalam
bentuk dan melalui sarana apapun.
- Nasabah badan Phone Banking tunduk pada ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat pembukaan
rekening dan syarat rekening gabungan, termasuk setiap perubahannya.
- Kuasa-kuasa baik yang tersurat maupun tersirat dalam Syarat dan
Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama
Nasabah badan Phone Banking masih memperoleh layanan Mandiri Call atau
masih adanya kewajiban lain dari Nasabah badan Phone Banking kepada.